Sebelumnya, polisi juga mengeluarkan SP3 untuk kasus chat (percakapan) mesum yang dituduhkan kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab. Novel berpendapat, masalah yang ditimpakan kepada Habib Rizieq tidak sama dengan perkara yang dialami Sukmawati.
Dalam hal kasus dugaan chat tersebut, kata dia, Habib Rizieq belum tentu kesalahannya. Sementara, pada kasus puisi “Ibu Indonesia”, kesalahan Sukmawati sudah terang-benderang karena ada fakta hukumnya.
Novel pun menduga SP3 kasus Sukmawati kali ini merupakan hasil “barter” dari kasus Rizieq Syihab. “Karena emang gak cukup bukti, semuanya (kasus chat Habib Rizieq) itu rekayasa, untuk dibarter kasus yang nyata termasuk tindak pidana. Ini baru terbaca, setelah mereka ternyata dengan licik membarter kasus Habib Rizieq dengan kasus Sukmawati yang jelas fakta hukumnya,” tuturnya.