PA 212 Bakal Praperadilankan SP3 Kasus Puisi Sukmawati

Wildan Hidayat
Sukmawati Soekarnoputri. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri. Menanggapi itu, Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana mengambil langkah praperadilan atas keputusan polisi tersebut.

“(Terkait) SP3 Sukmawati, akan kami praperadilankan,” ujar Humas PA 212 Novel Chaidir Bamukmin di Jakarta, Senin (17/6/2018).

Sukmawati dikecam lantaran dianggap melecehkan Islam melalui puisinya berjudul “Ibu Indonesia”. Dalam puisi tersebut, putri proklamator Bung Karno itu membandingkan cadar dengan sari konde. Menurut Sukmawati, sari konde lebih indah daripada cadar.

Tak hanya itu, Sukmawati lewat syairnya juga membandingkan suara azan dengan suara kidung ibu Indonesia. Menurut dia, suara kidung ibu Indonesia lebih elok dan merdu daripada suara azan.

Karena puisinya itu, Sukmawati pun dilaporkan ke polisi oleh sejumlah kelompok masyarakat. Namun, penyidik kepolisian akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat perempuan itu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Seleb
4 jam lalu

Sule Murka ke Resbob: Mulut Anda Lebih Najis daripada Anjing!

Seleb
13 jam lalu

Resbob Resmi Dilaporkan ke Polisi usai Hina Suku Sunda

Seleb
26 hari lalu

Heboh Sister Hong Lombok Akhirnya Muncul ke Publik, Bantah Menistakan Agama!

Nasional
4 bulan lalu

Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal