JAKARTA, iNews.id – Polisi memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri. Menanggapi itu, Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana mengambil langkah praperadilan atas keputusan polisi tersebut.
“(Terkait) SP3 Sukmawati, akan kami praperadilankan,” ujar Humas PA 212 Novel Chaidir Bamukmin di Jakarta, Senin (17/6/2018).
Sukmawati dikecam lantaran dianggap melecehkan Islam melalui puisinya berjudul “Ibu Indonesia”. Dalam puisi tersebut, putri proklamator Bung Karno itu membandingkan cadar dengan sari konde. Menurut Sukmawati, sari konde lebih indah daripada cadar.
Tak hanya itu, Sukmawati lewat syairnya juga membandingkan suara azan dengan suara kidung ibu Indonesia. Menurut dia, suara kidung ibu Indonesia lebih elok dan merdu daripada suara azan.
Karena puisinya itu, Sukmawati pun dilaporkan ke polisi oleh sejumlah kelompok masyarakat. Namun, penyidik kepolisian akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat perempuan itu.