"Pemasoknya narkobanya kita sudah ketahui identitasnya dan saat ini sudah kita masukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Setelah diproduksi, nanti hasilnya akan dikirimkan lewat ekspedisi atau ojek online. Jadi mereka hanya memproduksi saja," katanya.
Sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sumatra Utara membongkar pabrik produksi cairan rokok elektrik (Liquid Vape) yang mengandung obat keras dan narkotika di Tower Lexing Ton, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Rabu, 25 Juni 2025 lalu. Dari penindakan itu, dua orang ditangkap dan telah dijadikan tersangka.