JAKARTA, iNews.id - Pahlawan yang selamat dari G30S PKI adalah Jenderal Abdul Haris Nasution atau biasa disebut A.H. Nasution.
Saat masa pemberontakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di tahun 1960-an, ia memang masuk dalam daftar penculikan bersama beberapa jenderal lainnya.
Namun, A.H. Nasution berhasil melarikan diri berkat aksi sang istri dan ajudannya bernama Pierre Tendean. Alhasil, ia tidak termasuk sebagai korban yang gugur saat G30S PKI, seperti Jenderal Ahmad Yani, Mayjen R Soeprapto, Mayjen MT Haryono, Mayjen S Parman, Brigjen DI Panjaitan, Brigjen Sutoyo, dan Lettu Pierre A Tendean.
Melansir dari laman kebudayaan.kemdikbud.go.id, Kamis (28/9/2023) usai lolos dari peristiwa tragis itu, A.H. Nasution memiliki sederet prestasi di bidang militer gencar berkiprah di bidang politik pemerintahan. Ia akhirnya menerima pangkat kehormatan sebagai Jenderal Besar TNI kehormatan, yang dituangkan dalam Keppres No 46/ABRI/1997, tanggal 30 September 1997.
Tak hanya itu, A.H. Nasution dianggap layak dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh pemerintah RI melalui Surat Keputusan Presiden No 073/TK/Tahun 2002, tanggal 6 November 2002.