Pakai Data Dukcapil, Kejagung Bisa Lacak Buron Lewat Pemindai Wajah

dita angga rusiana
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperpanjang kerja sama dan memorandum of understanding (MoU) dalam pemanfaatan data kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) untuk kepentingan penegakan hukum. Kerja sama ini diketahui telah berjalan tiga tahun.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menegaskan perjanjian kerja sama antara dua lembaga negara ini untuk membantu Kejagung melakukan penegakan hukum. Terutama untuk memburu buron yang lari dari tanggung jawab hukumnya.

"MoU dan perjanjian kerja sama dibuat untuk membantu Kejagung dalam penegakan hukum dengan menggunakan data kependudukan," kata Zudan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/8/2020).

Zudan mengatakan data kependudukan yang bisa digunakan oleh Kejagung bersifat perorangan. Dia menjelaskan dalam database Dukcapil terdapat dua jenis data yakni data agregat dan data perorangan.

"Big data Dukcapil terdiri data perseorangan by name by address. dan data agregat. Terdapat 268 juta penduduk Indonesia by name by address dalam big data kependudukan Dukcapil," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Sambangi Kejagung Bersama Pejabat Utama Polri

3 hari lalu

Febrie Adriansyah Bacakan Nota Perlawanan, Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus

4 hari lalu

Wamendagri soal Penyaluran Gaji ASN Lewat Kopdes: Masih Kita Kaji

4 hari lalu

Wamendagri Buka Suara soal Usulan Gaji ASN Dibayar Lewat Kopdes Merah Putih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal