Pakai Sabu, Hakim PN Rangkasbitung Danu Arman Dipecat

irfan Maulana
Gedung Mahkamah Agung (dok. Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memecat Danu Arman, hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang memakai narkoba jenis sabu. Hal ini diputuskan MKH di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa, (18/7/2023).

"Menyatakan Hakim Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai yang menjadi pimpinan sidang.

MKH memerintahkan Ketua MA Muhammad Syarifuddin memberhentikan sementara Danu sampai surat keputusan Presiden terbit.

"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan saksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Memerintahkan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden," kata Amzulian.

Dalam nota pembelaannya, Danu memohon tak dipecat. Danu mengakui kesalahannya telah menggunakan sabu.

Danu mengaku menggunakan barang haram tersebut karena diajak rekannya sesama hakim, Yudi Rozadinata yang membelikan sabu tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

KY Sudah Kirim Rekomendasi Etik Hakim Pemvonis Tom Lembong ke MA, Apa Sanksinya?

Nasional
4 hari lalu

Jelang Perayaan HPN, PWI dan Mahkamah Agung Sepakat Bangun Sinergi Edukasi Hukum

Nasional
11 hari lalu

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Rampung Diperiksa KPK, Dicecar soal Apa?

Nasional
11 hari lalu

Penampakan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperiksa KPK, Tangan Diborgol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal