Pakai Sabu, Hakim PN Rangkasbitung Danu Arman Dipecat

irfan Maulana
Gedung Mahkamah Agung (dok. Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan memecat Danu Arman, hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang memakai narkoba jenis sabu. Hal ini diputuskan MKH di gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Selasa, (18/7/2023).

"Menyatakan Hakim Danu Arman telah terbukti melanggar angka 5 butir 5.1.1 dan angka 7.1 keputusan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai yang menjadi pimpinan sidang.

MKH memerintahkan Ketua MA Muhammad Syarifuddin memberhentikan sementara Danu sampai surat keputusan Presiden terbit.

"Menjatuhkan sanksi kepada Danu Arman dengan saksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat. Memerintahkan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk memberhentikan sementara hakim terlapor terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan diterbitkannya keputusan presiden," kata Amzulian.

Dalam nota pembelaannya, Danu memohon tak dipecat. Danu mengakui kesalahannya telah menggunakan sabu.

Danu mengaku menggunakan barang haram tersebut karena diajak rekannya sesama hakim, Yudi Rozadinata yang membelikan sabu tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Hakim Djuyamto Melawan usai Vonis Kasus CPO Diperberat Jadi 12 Tahun, Ajukan Kasasi

Nasional
6 hari lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
7 hari lalu

Ketua MA Ultimatum Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjara!

Nasional
7 hari lalu

Thomas Djiwandono Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal