Pakai Sabu, Hakim PN Rangkasbitung Danu Arman Dipecat

irfan Maulana
Gedung Mahkamah Agung (dok. Sindonews)

"Maka dengan segala kerendahan hati saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Kehormatan Hakim berkenan untuk menerima permohonan maaf serta pengakuan bersalah saya," ucapnya dalam sidang.

Dengan memasang muka melas, Danu menyesali perbuatannya. Dia pun berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

"Serta memohon agar masih diberikan kesempatan untuk berkarier sebagai hakim dan memperbaiki diri saya. Saya masih ingin mengabdi pada nusa, bangsa dan negara serta menjaga karir hakim dengan penuh pengabdian dan bijaksana," katanya.

Danu dan rekannya Yudi Rozadinata serta satu pegawai PN Rangkabitung ditangkap pada Mei 2022 lalu. Saat itu Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menyita 20,634 gram sabu, 3 buah alat isap atau bong serta 2 buah pipet.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
5 jam lalu

Kasasi Jaksa Ditolak, Advokat Junaedi Saibih dkk Tetap Bebas di Kasus Perintangan Penyidikan

3 hari lalu

Komisi III DPR Setujui 11 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc, Ini Daftarnya

4 hari lalu

Komisi III DPR Uji Para Calon Hakim Agung dan Ad Hoc, Ini Daftar Namanya

6 hari lalu

KY Usulkan 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc ke DPR, Siap Hadapi Uji Kelayakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal