JAKARTA, iNews.id - Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) menilai respons pemerintah terhadap bencana masih cenderung reaktif, bukan preventif. Karena itu, IAGI mendorong pendekatan geosains sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penanganan bencana dan perencanaan pembangunan.
Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat IAGI 2023-2026, Mirzam Abdurrachman mengatakan, diskusi yang digelar IAGI melalui talk show dan forum group discussion (FGD) bertujuan mendorong perubahan cara pandang dalam menghadapi bencana kebumian.
“Kami berharap dari pengalaman bencana yang terjadi, kita tidak lagi merespons secara reaktif. Kejadian terjadi, baru kemudian kita mengambil tindakan. Geosains harus menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujar Mirzam di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, bencana yang terus berulang menunjukkan bahwa aspek geosains belum ditempatkan secara proporsional dalam kebijakan tata ruang, pembangunan infrastruktur, dan pengelolaan risiko bencana.
Padahal, dengan pendekatan geosains, pemerintah dapat memetakan wilayah berbahaya, relatif aman, serta jenis ancaman bencana yang mungkin terjadi di suatu daerah.
“Kalau geosains diletakkan di awal, kita bisa menentukan daerah mana yang berbahaya, daerah mana yang relatif aman, dan penanganannya tentu berbeda. Termasuk alih fungsi lahan dan penguatan infrastruktur, semua basisnya harus dari geosains,” katanya.
Mirzam menjelaskan, posisi geologis Indonesia yang berada di pertemuan tiga lempeng tektonik membuat negara ini memiliki potensi sumber daya sekaligus ancaman bencana yang tinggi. Karena itu, pemahaman geosains harus menjadi fondasi dalam pengaturan tata ruang, mitigasi bencana, dan pembangunan nasional.
Namun, ia menilai pendekatan geosains selama ini masih sering dilihat secara parsial. Kebijakan baru biasanya diambil setelah bencana terjadi, bukan berdasarkan analisis risiko sejak awal.
“Seharusnya kita lebih preventif. Kalau tinggal di daerah rawan gempa atau longsor, bagaimana infrastruktur disiapkan? Itu yang harusnya menjadi dasar pengambilan keputusan,” ujarnya.
IAGI juga mendorong lahirnya Undang-Undang Kebumian sebagai payung hukum yang komprehensif. Saat ini, pengaturan terkait kebumian masih tersebar dalam berbagai undang-undang sektoral, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang terintegrasi.
“Kami mendorong Undang-Undang Kebumian karena saat ini cantolan hukumnya masih parsial. Kalau kita membuat kebijakan baru, kekuatannya tidak mengikat karena belum ada payung hukum yang utuh,” kata Mirzam.
Ia menyebut, rancangan Undang-Undang Kebumian akan mencakup berbagai aspek, mulai dari kebencanaan, sumber daya alam, geoteknik, hingga geowisata. Tujuannya agar seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kebumian memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain persoalan regulasi, Mirzam menyoroti tantangan teknis dalam pembangunan di wilayah rawan bencana. Menurutnya, kegagalan infrastruktur menghadapi bencana bukan semata kesalahan teknis, melainkan akibat penggunaan data lama yang tidak lagi relevan dengan kondisi geologi dan perubahan iklim saat ini.