Pakar Hukum Heran Polda Jabar Sunat Jumlah DPO Kasus Vina, Terpidana Lain Bisa Jadi Fiktif

Ari Sandita Murti
Pakar hukum, Saor Siagian (foto: iNews.id)

"Tidak boleh diubah-ubah ini, artinya putusan pengadilan telah diuji pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan kasasi, tak ada orang mengubah," ujarnya.

"Artinya, tugas-tugas pengadilan itu diserahkan pada pengadilan. Artinya Dirkrimum membuat ini kacau, yang disebut sudah inkrah," kata Saor.

Saor berharap, 7 terpidana lain mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pasalnya, dengan Polda Jabar menyebut dua DPO adalah fiktif maka bisa saja para terpidana lain yang sudah dihukum juga fiktif.

"Menurut saya tanpa memulai, ini juga kemungkinan besar fiktif-fiktif yang tujuh," kata Saor.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pemerintah Siapkan Perluasan Program MBG ke Wilayah 3T, Sasar 15.000 Sekolah di Maluku-Papua

2 hari lalu

Ichsanuddin Noorsy Soroti MBG: Pengentasan Kemiskinan Tak Cukup Beri Makan Gratis

2 hari lalu

Henri Subiakto Khawatir Kopdes Merah Putih Hadapi Persoalan Hukum saat Rezim Berganti

2 hari lalu

Rocky Gerung Wanti-Wanti Konsekuensi Gugatan Ijazah Gibran Dikabulkan MK: Bisa Krisis Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal