"Tidak boleh diubah-ubah ini, artinya putusan pengadilan telah diuji pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan kasasi, tak ada orang mengubah," ujarnya.
"Artinya, tugas-tugas pengadilan itu diserahkan pada pengadilan. Artinya Dirkrimum membuat ini kacau, yang disebut sudah inkrah," kata Saor.
Saor berharap, 7 terpidana lain mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pasalnya, dengan Polda Jabar menyebut dua DPO adalah fiktif maka bisa saja para terpidana lain yang sudah dihukum juga fiktif.
"Menurut saya tanpa memulai, ini juga kemungkinan besar fiktif-fiktif yang tujuh," kata Saor.