Pakar Hukum Heran Polda Jabar Sunat Jumlah DPO Kasus Vina, Terpidana Lain Bisa Jadi Fiktif

Ari Sandita Murti
Pakar hukum, Saor Siagian (foto: iNews.id)

"Tidak boleh diubah-ubah ini, artinya putusan pengadilan telah diuji pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan kasasi, tak ada orang mengubah," ujarnya.

"Artinya, tugas-tugas pengadilan itu diserahkan pada pengadilan. Artinya Dirkrimum membuat ini kacau, yang disebut sudah inkrah," kata Saor.

Saor berharap, 7 terpidana lain mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pasalnya, dengan Polda Jabar menyebut dua DPO adalah fiktif maka bisa saja para terpidana lain yang sudah dihukum juga fiktif.

"Menurut saya tanpa memulai, ini juga kemungkinan besar fiktif-fiktif yang tujuh," kata Saor.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Ketegangan Memuncak! Iran Tutup Selat Hormuz, Kapal Perang AS Mendekat

Nasional
18 jam lalu

Daftar Lengkap Penerima Cahaya Hati Awards 2026, Bertabur Tokoh Inspiratif!

Nasional
18 jam lalu

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Cahaya Hati Awards 2026, Inspirasi dan Keteladanan di Bulan Ramadhan

Film
19 jam lalu

Novia Bachmid dan Nabila Taqiyyah Buka Cahaya Hati Awards, Bawakan Rahmatun Lil’Alameen'

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal