Pakar Hukum Heran Polda Jabar Sunat Jumlah DPO Kasus Vina, Terpidana Lain Bisa Jadi Fiktif

Ari Sandita Murti
Pakar hukum, Saor Siagian (foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum, Saor Siagian heran dengan Polda Jawa Barat yang menyunat jumlah daftar pencarian orang (DPO) di kasus pembunuhan Vina Cirebon. Menurutnya langkah tersebut membuat kacau proses kasus ini.

Polisi sebelumnya menyatakan ada tiga DPO dalam kasus ini. Namun, jumlah ini diralat menjadi hanya satu DPO saja yakni Pegi Setiawan yang belakangan telah dinyatakan bebas.

Saor mengingatkan, jumlah 3 DPO ini sesuai persidangan 8 terpidana lain yang sudah inkrah. Dengan demikian, polisi tidak bisa asal menyunat jumlah DPO. 

"Yang dibilang sakral, ini dia (polisi) bilang sudah putusan inkrah, tugas kami sudah selesai, tapi dia sendiri yang merusak kemudian tugasnya, mengatakan DPO bukan tiga, tapi DPO adalah satu," ujarnya dalam dialog spesial Rakyat Bersuara 'Pegi Bebas, Bagaimana Nasib yang Lain?' di iNews, Selasa (9/7/2024) malam.

Dia menerangkan, manakala kasus sudah masuk ke ranah pengadilan, maka menjadi kewenangan hakim untuk memutuskannya. Oleh karena itu fakta persidangan tak boleh asal diubah oleh selain hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
19 jam lalu

Kisah Pilu Hugo, Anak yang Kehilangan Ibu saat Banjir Bandang di Padang Pariaman 

Buletin
20 jam lalu

Polri Kirim Bantuan Lewat Airdrop untuk Korban Banjir Taput-Tapteng, Akses Darat Terputus

Buletin
21 jam lalu

Gajah Sumatera Ditemukan Mati di Antara Tumpukan Kayu usai Banjir Bandang di Pidie Jaya 

Internet
3 hari lalu

Masyarakat Doyan Scroll, Fathin Pujakesuma: Media Digital Jadi Ladang Informasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal