JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pidana Indriyanto Seno Adji menyarankan agar Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) bersikap rasional dan konstitusional. Kebebebasan berpendapat bukan berarti tanpa batas karena ada limitasi regulasi yang mengatur.
Pandangan Indriyanto disampaikan merespons kritik atau pernyataan KAMI terhadap pemerintah. Untuk diketahui, KAMI merupakan gerakan yang diinisiasi sejumlah figur publik antara lain Din Syamsuddin dkk.
Guru besar ilmu hukum ini mengingatkan, kritik terhadap pemberitaan viral di media sosial tentang kebijakan maupun keputusan pemerintah, dalam kerangka kebebasan berpendapat,belum bisa dikategorikan pemberitaan provokatif, kecuali bila pemberitaan yang substansial yang memenuhi syarat.
Namun apabila KAMI melakukan kritik/pernyataan terhadap kebijakan maupun keputusan pemerintah ataupun pernyataan dengan tuduhan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) melanggar konstitusi dengan melanggar politik bebas aktif, kritik/pernyataan itu menjadi bentuk Penghinaan Formil yang bersifat strafbaar.
“Jadi haruslah dibedakan antara kritik/pernyataan dalam konteks kebebasan berpendapat dengan Penghinaan Formil yang melanggar hukum,” kata Indriyanto, Selasa (18/7/2020).