JAKARTA, iNews.id - Ustaz Haikal Hassan Baras dilaporkan ke Polda Metro Jaya usai bercerita mimpi bertemu Nabi Muhammad SAW. Polisi dinilai akan kesulitan jika memproses laporan tersebut.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai, mimpi sulit diukur menggunakan instrumen hukum. Salah satunya, saksi untuk menguatkan laporan tersebut.
“Melaporkan orang bermimpi itu bagaimana mengukurnya? Hukum itu harus ada ukuran, bagaimana mengukur seseorang itu bohong kalau yang dia ceritakan itu mimpi? Tidak ada saksinya. Apakah dia benar bermimpi atau tidak kan tidak ada orang orang yang tahu, juga tidak ada proses pembuktian orang yang melihat dan mendengar mimpi itu,” ujar Refly, Selasa (24/11/2020).