Dia menuturkan, ukuran penggunaan instrumen hukum menyangkut pasal yang dilanggar hingga proses pembuktian itu sulit untuk digunakan dalam mengukur mimpi seseorang. Menurutnya, tidak ada regulasi yang dilanggar ketika mimpi dipublikasikan.
“Tidak ada juga undang-undang yang melarang orang menyampaikan mimpi yang dialami karena orang bisa bermimpi apa saja. Namanya saja mimpi, sesuatu yang tidak real,” tuturnya.
Ustaz Haikal Hassan Baras dilaporkan oleh Husein Shihab. Ustaz yang biasa disapa Babe Haikal itu dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Penistaan Agama, serta menyebarkan berita bohong.
"Melapor seperti ini supaya ada pencegahan, efek jera. Jangan semena-mena bisa ceramah, punya gelar ustadz, kyai, atau habib. Supaya hal seperti ini tidak melebar, supaya orang ada efek jeranya dan upaya tidak mengulangi lagi," ucapnya.