Pakar Hukum : Pasal Karet di UU ITE Seharusnya Dicabut

Kiswondari
Pakar Hukum mendukung revisi UU ITE. ( Ilustrasi : Sidonews)

Pada pelaksanaan UU ITE ini, menurut Fickar, mengesankan seolah-olah penegak hukum, baik itu kepolisian dan Kejaksaan menjadi alat dari kekuasaan untuk membungkam kritik. Demikian juga nampak proses pidana atas ketentuan pasal ini menjebak penegak hukum yang menggunakannya untuk mengejar pangkat dan jabatan baik di kepolisian maupun Kejaksaan. 

“Jadi, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UI ITE sebenarnya meskipun sudah tidak cocok digunakan pada era demokrasi, tetap masih menjadi hukum positif dalam Pasal 156, 156A dan Pasal 157 UU Pidana (KUHP). Seharusnya dihapus saja agar masyarakat tidak saling melapor karena pengertian tindak pidananya sangat longgar,” ujarnya.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Ustaz Khalid Basalamah Ingatkan Masyarakat Tak Mudah Kritik Kebijakan: Lihat Sisi Positifnya

Seleb
1 hari lalu

Begini Respons Bigmo usai Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Seleb
3 hari lalu

Bigmo Jadi Tersangka Kasus Apa? Cek di Sini!

Kuliner
23 hari lalu

Codeblu Dipolisikan Clairmont atas Dugaan Pemerasan Rp350 Juta!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal