Pakar Hukum : Pasal Karet di UU ITE Seharusnya Dicabut

Kiswondari
Pakar Hukum mendukung revisi UU ITE. ( Ilustrasi : Sidonews)

JAKARTA, iNews.id – Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) memuat pasal karet dan rawan dijadikan alat untuk memidanakan lawan politik. Sejumlah kalangan mendukung revisi UU ITE tersebut. 

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta (Usakti), Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa memang seharusnya pasal-pasal karet dalam UU ITE ini dicabut. Dan ia seringkali mengatakan hal itu di berbagai kesempatan. 

“Sejak awal dalam berbgai kesempatan saya selalu katakan bahwa Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE seharusnya dicabut,” kata Fickar saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/2/2021). 

Alasannya, Fickar melanjutkan, UU ITE ini dibuat dengan semangat untuk mnegatur bisnis dan perdagangan melalui internet (online), sehingga tidak cocok jika UU ITE kemudian mengatur tentang pencemaran nama baik atau ujaran kebencian yang menyebabkan permusuhan antar suku, agama, ras dan antargolongan. 

“Bisnis (jual beli) kan tidak mengenal agama atau suku,” ujar Fickar. 

 “Jadi justru Pasal 28 ayat (2) UU ITE itu mengaburkan substansi UU tersebut. Seharusnya ketentuan tersebut dihapus saja, karena sudah diatur dalam Pasal 310-311 KUHP (pencemaran nama baik),” kata dia. 

Kemudian, sambung dia, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, pada praktiknya justru digunakan untuk membungkam suara-suara yang berbeda dan mengkritik pemerintah.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Laporan Azizah Salsha Naik ke Penyidikan, Youtuber Resbob dan Bigmo Tersangka?

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Naikkan Laporan Azizah Salsha ke Penyidikan!

Nasional
4 hari lalu

Usai Dikritik soal Gaya Komunikasi Politiknya, Purbaya Bertemu dengan Misbakhun

Nasional
6 hari lalu

Penjelasan Polisi soal Lisa Mariana Tak Ditahan meski Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal