JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pidana, Didit Wijayanto menilai penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) perlu dikaji kembali. Menurutnya, pihak yang semestinya dikenakan pasal tersebut adalah pengunggah pertama salinan ijazah, yakni Politisi PSI, Dian Sandi Utama.
Didit menjelaskan, Pasal 32 UU ITE berkaitan dengan perbuatan mentransmisikan atau menyebarluaskan dokumen elektronik. Karena itu, pihak yang pertama kali mengunggah salinan ijazah Jokowi ke media sosial lebih tepat dijerat menggunakan ketentuan tersebut.
"Nah kedua tadi uploadernya Dian Sandi, pasal 32 ayat 1 harus mentransmisikan, siapa yang mentransmisikan, disitu ketika saya jelaskan kepada penyidik waktu itu. Makanya saya ketawa, ini uploader yah uploader yang kena harusnya," kata Didit dalam program dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eksklusif! Adu Bukti Ijazah Jokowi' yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, dalam perkara yang menjerat Roy Suryo Cs, pihak yang melakukan transmisi pertama terhadap salinan ijazah Jokowi adalah Dian Sandi melalui akun media sosial X miliknya. Bahkan, dokumen tersebut hingga kini masih dapat diakses publik.
Sementara itu, Roy Suryo disebut hanya melakukan penelitian terhadap dokumen yang telah diunggah tanpa melakukan perubahan terhadap isi dokumen tersebut.
"Tidak ada satupun saksi yang menyatakan Mas Roy dan Bung Rismon ataupun Dokter Tifa pernah mengubah-ubah, tapi melakukan penelitian disana. Makanya saya bilang ini diubahnya dimana, kalau kita lihat akun X masih tetap, masih ada. Kemarin di persidangan (praperadilan Roy Suryo) dilihat, jadi tidak diubah, siapa yang ubah, itulah saya ketawa," tuturnya.