Roy Suryo Sebut Rismon Tak Bisa Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi: Tidak Layak

Riyan Rizki Roshali
Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eksklusif! Adu Bukti Ijazah Jokowi' yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026). (Foto: tangkapan layar)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menegaskan bahwa Rismon Sianipar tidak bisa menjadi ahli hingga saksi dalam kasus yang menjeratnya.

Hal ini disampaikan Roy dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eksklusif! Adu Bukti Ijazah Jokowi' yang disiarkan di iNews, Selasa (21/7/2026). Awalnya, dia menyebut buku yang dibuat Rismon tak bisa dijadikan sebagai barang bukti.

“Ini argumentasi untuk apa? jangankan soal pasal, apalagi buku. Buku itu mau ditampilin dimana? Buku itu, kalau nanti mau digunakan sebagai barang bukti, sudah ngga bisa, sudah P-21,” kata Roy.

Tak hanya itu, Roy juga menegaskan bahwa Rismon tidak bisa dijadikan saksi atau ahli. Sebab, kata dia, Rismon pernah menjadi tersangka.

“Rismon mau jadi apa dia? Jangankan ahli, jadi saksi pun tidak layak untuk dikualifikasikan saksi. Karena dulunya Rismon itu adalah bagian dari tersangka, kemudian mencari penyelamatan diri, dapat RJ, kemudian SP3,” tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
22 jam lalu

Polri Sita 1,16 Ton Ketamine di Kapal Tanker, Nilainya Tembus Rp3,48 Triliun

1 hari lalu

Polri Buru Pelaku Pembakaran Hutan, Penegakan Hukum Karhutla Diperketat!

3 hari lalu

Dokter Tifa Cecar Sepupu Jokowi soal Foto Ijazah Berkacamata, Kumis juga Jadi Sorotan

3 hari lalu

Terungkap di Persidangan, Dian Sandi Akui Belum Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal