Dia menilai, pembubaran organisasi seperti FPI yang eksis sejak 1998 tidak bisa sembarangan. Meskipun mengacu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas).
“Saya pernah tidak setuju dengan UU Ormas, yang memungkinkan pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa proses hukum dan prosesnya di balik," katanya.