Pakar Hukum: Serangan Bertubi-tubi, 6 Laskar Ditembak Mati hingga Larangan Kegiatan FPI

Djairan
Pakar hukum tata negara, Refly Harun. (Foto: Dok. Okezone).

Dia menilai, pembubaran organisasi seperti FPI yang eksis sejak 1998 tidak bisa sembarangan. Meskipun mengacu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (UU Ormas).

“Saya pernah tidak setuju dengan UU Ormas, yang memungkinkan pemerintah bisa membubarkan ormas tanpa proses hukum dan prosesnya di balik," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Eggi Sudjana Sebut Habib Rizieq Bekukan TPUA, Ada Apa?

Nasional
1 bulan lalu

Respons Komika Pandji Pragiwaksono usai Dituntut Minta Maaf terkait Materi Mens Rea

Megapolitan
1 bulan lalu

Ratusan Rumah di Petamburan Terendam Banjir, Air Capai 60 Cm

Nasional
2 bulan lalu

Habib Rizieq Sebut Materi Mens Rea Menista Agama, Desak Pandji Tobat dan Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal