Pakar Hukum Tata Negara Tawarkan 3 Opsi Penyelesaian Typo UU Cipta Kerja

Antara
Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinilai tetap sah meskipun terdapat kesalahan pengetikan (typo) di dalam naskah setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dokumen tersebut tetap legal sebagai produk UU dan mempunyai daya berlaku serta mengikat semua pihak.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid mengatakan, kesalahan ketik dalam UU Cipta Kerja umumnya tidak lazim dalam praktik ketatanegaraan. Kesalahan ketik tersebut mengindikasikan, administrasi pengesahan dan pengundangan UU di Indonesia belum optimal dan cermat.

"Memang sejak semula proses pembahasan serta pembentukan UU Cipta Kerja ini dilakukan secara terburu-buru, tidak sistematis, serta kurangnya partisipatoris dengan melibatkan sebanyak mungkin stakeholders," ujar Fahri di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Menurutnya, ada 3 opsi kebijakan hukum yang dapat ditempuh Jokowi terkait kesalahan pengetikan dalam UU Cipta Kerja sesuai prosedur dan konstitusional. Pertama, Presiden dapat berkoordinasi dengan DPR untuk perbaikan kesalahan teknis sepanjang tidak ada implikasi terkait perubahan norma yang telah disepakati bersama dalam sidang paripurna DPR kemudian dapat diundangkannya kembali dalam lembaran negara sebagai rujukan resmi negara

Kedua, Presiden dapat mengeluarkan Perpu terkait perbaikan atas kesalahan bagian tertentu dari UU No. 11 Tahun 2020, berdasarkan  ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.

Ketiga, Presiden segera mengajukan RUU perubahan atas UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke DPR untuk dibahas bersama sesuai mekanisme yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

"Semua ini adalah pilihan yang secara konstitusional dapat saja diambil oleh Presiden untuk mengatasi kondisi dan kebutuhan penyempurnaan hukum kontemporer saat ini dengan peristiwa kesalahan ketik dan administrasi pengesahan dan pengundangan UU oleh Presiden diharapkan ke depan agar lebih hati-hati," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
19 hari lalu

Momen Hangat di Sidang Tahunan MPR: Prabowo Beri Hormat, Jokowi Balas Acungkan Jempol

19 hari lalu

Jelang Pidato Kenegaraan Prabowo, Jokowi hingga Boediono Tiba di Gedung DPR

20 hari lalu

Jokowi Pastikan Hadir 17 Agustus di Istana, Ditanya Pakai Baju Apa Jawab Begini

2 bulan lalu

Jokowi Ungkap Alasan Pilih Lampung Jadi Titik Awal Safari Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal