Pakar Hukum Tata Negara Tawarkan 3 Opsi Penyelesaian Typo UU Cipta Kerja

Antara
Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dinilai tetap sah meskipun terdapat kesalahan pengetikan (typo) di dalam naskah setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dokumen tersebut tetap legal sebagai produk UU dan mempunyai daya berlaku serta mengikat semua pihak.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia Makassar Fahri Bachmid mengatakan, kesalahan ketik dalam UU Cipta Kerja umumnya tidak lazim dalam praktik ketatanegaraan. Kesalahan ketik tersebut mengindikasikan, administrasi pengesahan dan pengundangan UU di Indonesia belum optimal dan cermat.

"Memang sejak semula proses pembahasan serta pembentukan UU Cipta Kerja ini dilakukan secara terburu-buru, tidak sistematis, serta kurangnya partisipatoris dengan melibatkan sebanyak mungkin stakeholders," ujar Fahri di Jakarta, Kamis (5/11/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Buletin
16 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Nasional
21 hari lalu

Menhan Murka Keberadaan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Saya Enggak Pernah Resmikan

Nasional
28 hari lalu

Jokowi Pidato Berbahasa Inggris di Bloomberg New Economy Forum, Banggakan Infrastruktur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal