Pakar Hukum UGM Gugat Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Jonathan Simanjuntak
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar bersama Denny Indrayana menggugat putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. (Foto: Antara)

Keduanya menilai putusan itu tidak sah, sebab perkara itu turut diadili oleh Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka. 

Mereka menilai putusan ini menjadi dasar Gibran untuk mencalonkan diri sebagai cawapres. Cacat formal yang terjadi dikuatkan dengan temuan dugaan pelanggaran etik oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Keduanya juga meminta agar putusan tersebut dapat diadili kembali dengan komposisi hakim yang berbeda.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gibran Cek Proyek Jembatan di Gayo Lues Aceh, Pastikan Pemulihan Pascabencana Lancar

6 hari lalu

Kepala BGN Sebut Putusan MK Tak Batalkan Program MBG, Justru Memperkuat

9 hari lalu

Respons BGN soal MK Putuskan Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

9 hari lalu

Canda Prabowo Singgung Rangkap Jabatan Pimpinan Kadin: Coba Dicek, Nanti Digugat ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal