Pakar Hukum UGM Gugat Putusan MK yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres

Jonathan Simanjuntak
Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar bersama Denny Indrayana menggugat putusan MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menggugat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU- XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres ke MK. Putusan itu meloloskan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto karena telah berpengalaman menjadi kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.

Zainal bersama penggugat lainnya, Denny Indrayana, meminta putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibatalkan. Keduanya menilai putusan itu tidak memenuhi syarat formal lantaran bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman.

Salah satunya sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 ayat (5) dan (6), yang mengatur hakim mengundurkan diri apabila mengadili perkara yang melibatkan keluarga. Pasal ini juga menyatakan apabila ketentuan itu dilanggar maka putusannya menjadi tidak sah.

“Menyatakan pembentukan putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis Petitum dalam pokok perkara, dilansir dari dokumen Indrayana Centre for Goverment, Constitution and Society, Senin (6/11/2023).

Keduanya meminta MK menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan putusan tersebut. Bersamaan dengan itu, keduanya meminta agar pemberlakuan putusan tersebut ditunda.

“Menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023. Menyatakan menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023,” tulis keterangan itu.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Adili Gugatan Ijazah Gibran, Ini Alasannya

Nasional
17 jam lalu

Momen Gibran Hadiri Perayaan Natal di Salatiga: Ini Kota Paling Toleran di Indonesia

Nasional
4 hari lalu

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Tapanuli Utara, Janji Bangun Kembali Rumah Rusak

Nasional
7 hari lalu

PBHI: Polisi Aktif Tetap Bisa Duduki Jabatan di Luar Polri, asal Sesuai Tupoksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal