Pakar Hukum UI Sebut RUU Cipta Kerja Pangkas Ego Sektoral

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi bekerja. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah elemen menilai tumpang tindih regulasi dalam berinvestasi dan usaha disebabkan masih adanya ego sektoral lembaga-lembaga negara. Hadirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai menjadi momentum memangkas hal tersebut.

Hal tersebut disampaikan pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Teddy Anggoro, Selasa (14/7/2020). Dia menyebut penyederhanaan regulasi berinvestasi dan usaha sebenarnya sudah dilakukan Presiden Joko Widodo namun terbentur ego sektoral antar-kementerian.

"Ego sektoral itu bisa diatasi dengan RUU Cipta Kerja," katanya di Jakarta.

Selain itu, Teddy menilai RUU Cipta Kerja bisa digunakan untuk menguntungkan pemerintah maupun dunia usaha dalam negeri. Yang pertama RUU Cipta Kerja menjadi momentum menarik investor ke Indonesia dengan memberikan kepastian hukum yang tidak tumpang tindih.

"Dengan hadirnya investor maka pemerintah bisa mencetak lapangan kerja," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
12 jam lalu

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini

15 jam lalu

DPR Bakal Atur Royalti Karya Jurnalistik di UU Hak Cipta

1 hari lalu

DPR Godok RUU Hukum Perdata Internasional, Sengketa Lintas Negara Jadi Sorotan

1 hari lalu

Gaji ASN di Daerah Dipangkas 30 Persen untuk PPPK, DPR Sebut Terlalu Ekstrem

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal