Pakar Hukum UI Sebut RUU Cipta Kerja Pangkas Ego Sektoral

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi bekerja. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah elemen menilai tumpang tindih regulasi dalam berinvestasi dan usaha disebabkan masih adanya ego sektoral lembaga-lembaga negara. Hadirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai menjadi momentum memangkas hal tersebut.

Hal tersebut disampaikan pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Teddy Anggoro, Selasa (14/7/2020). Dia menyebut penyederhanaan regulasi berinvestasi dan usaha sebenarnya sudah dilakukan Presiden Joko Widodo namun terbentur ego sektoral antar-kementerian.

"Ego sektoral itu bisa diatasi dengan RUU Cipta Kerja," katanya di Jakarta.

Selain itu, Teddy menilai RUU Cipta Kerja bisa digunakan untuk menguntungkan pemerintah maupun dunia usaha dalam negeri. Yang pertama RUU Cipta Kerja menjadi momentum menarik investor ke Indonesia dengan memberikan kepastian hukum yang tidak tumpang tindih.

"Dengan hadirnya investor maka pemerintah bisa mencetak lapangan kerja," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dasco Pimpin Rapat Bareng Menteri dan Serikat Buruh di DPR, Bahas Potensi PHK

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Penyekap Sadis Perempuan di Bandung Ditangkap, Anggota DPR: Layak Dikebiri

57 tahun lalu

Anggota DPR Usul Pakai AI buat Bantu Pasien di Daerah Minim Dokter

57 tahun lalu

DPR Desak Polri Usut Dugaan Suap Rp20 Juta untuk Geser Aksi Mahasiswa UBK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal