JAKARTA, iNews.id - Sejumlah elemen menilai tumpang tindih regulasi dalam berinvestasi dan usaha disebabkan masih adanya ego sektoral lembaga-lembaga negara. Hadirnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai menjadi momentum memangkas hal tersebut.
Hal tersebut disampaikan pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Teddy Anggoro, Selasa (14/7/2020). Dia menyebut penyederhanaan regulasi berinvestasi dan usaha sebenarnya sudah dilakukan Presiden Joko Widodo namun terbentur ego sektoral antar-kementerian.
"Ego sektoral itu bisa diatasi dengan RUU Cipta Kerja," katanya di Jakarta.
Selain itu, Teddy menilai RUU Cipta Kerja bisa digunakan untuk menguntungkan pemerintah maupun dunia usaha dalam negeri. Yang pertama RUU Cipta Kerja menjadi momentum menarik investor ke Indonesia dengan memberikan kepastian hukum yang tidak tumpang tindih.
"Dengan hadirnya investor maka pemerintah bisa mencetak lapangan kerja," ujarnya.