Danrivanto bersyukur Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 telah sanggup menerapkan “pajak virtual” kepada para penyedia platform marketplace maupun aplikasi media sosial yang akan berlaku pada bulan depan. Pengenaan pajak itu menunjukkan telah terjadi kesetaraan proporsional dengan pelaku ekonomi digital nasional.
“New normal adalah perwujudan ‘data as a new oil’. Tanpa pematuhan terhadap legislasi nasional oleh para pelaku ekonomi digital, ketahanan ekonomi menjadi terancam,” ujarnya.
Danrivanto menegaskan, seharusnya legislasi penyiaran, film, periklanan nasional disanggupkan secara konstitusional untuk dipatuhi para penyedia aplikasi layanan film/video virtual.
Tidak perlu menunggu terjadinya kerusuhan sosial dan penjarahan yang sangat ekskalatif seperti di Amerika, yang awalnya adalah konten yang tidak layak diviralkan secara masif melalui aplikasi video media sosial.
“Normal baru adalah infrastrukur pemulihan ekonomi dan sosial, namun tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan personal dengan berbasis virtual,” ujarnya.