JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra menyebut vonis pidana penjara seumur hidup dan tanpa kebiri kimia oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap pelaku pemerkosaan Herry Wirawan terlalu ringan. Dia mengingatkan jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Herry dengan hukuman mati dan kebiri kimia.
Menurut Azmi, vonis hakim tersebut tidak memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
"Terkait vonis majelis hakim pada pengadilan Negeri Bandung yang menghukum Herry Wirawan seumur hidup di penjara, adalah putusan yang kurang menjawab problematika terkait perlindungan kekerasan seksual pada anak," ujar Azmi, Rabu (16/2/2022).
Menurut dia, majelis hakim dalam perkara ini seharusnya berani memutus pelaku dengan hukuman mati. Apalagi perbuatan Herry telah dilakukan berkali-kali.
"Secara perbuatan yang dilakukan terdakwa kepada anak adalah perbuatan yang berulang kali," kata Azmi.
Meskipun demikian, putusan hakim menurutnya tetap harus dihormati. Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan lain yang mengoreksinya. Dia hanya menyarankan agar jaksa melakukan banding.