Pakar Pidana Sebut Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan Tak Beri Efek Jera Pemerkosa Anak

Carlos Roy Fajarta
Terpidana Herry Wirawan di dalam mobil tahanan. (FOTO: iNews/ERVAN DAVID)

"Meskipun demikian, karena masih ada upaya hukum, tetap mendorong jaksa untuk banding. Karena apa yang dilakukan oleh terdakwa adalah kejahatan berat, berdampak trauma seumur hidup bagi korban, sulit dipulihkan kembali seperti keadaan semula bahkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kepentingan umum, peradaban dan rasa kemanusiaan," ungkap Azmi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Yohanes Purnomo Suryo saat sidang putusan pada Selasa (15/2/2022) memutuskan vonis penjara seumur hidup tanpa ada hukuman kebiri terhadap tindakan Herry Wirawan mencabuli 13 santriwatinya.

Vonis kepada Herry ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kajati Jabar Asep Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memberikan tuntutan kepada Herry Wirawan yakni hukuman mati, hukuman pidana tambahan pengumuman identitas dan kebiri kimia. Kemudian hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, dan penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
34 menit lalu

Geger! Pegawai Kelab Malam Bersaksi Tak Melihat Betrand Peto Lakukan Kekerasan Seksual

59 menit lalu

Klarifikasi Lengkap Pegawai Kelab Malam Tempat Betrand Peto Diduga Lakukan Kekerasan Seksual

1 jam lalu

Pengakuan Lengkap Korban Betrand Peto Diduga Alami Kekerasan Seksual di Kelab Malam

2 jam lalu

Korban Betrand Peto Diperiksa Polisi Hari Ini, Siap Beberkan Bukti Visum Dugaan Kekerasan Seksual!

2 jam lalu

Betrand Peto Paksa Korban Berhubungan Badan di Toilet Kelab Malam? Faktanya Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal