Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran

Jonathan Simanjuntak
Pakar Hukum menilai pengangkatan Ketua MK Suhartoyo tak sah. (Foto: Humas MK)

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi mengatakan tidak ada amar putusan PTUN yang memerintah untuk memperbaiki SK Pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Menurutnya, proses pengangkatan Ketua MK yang baru wajib berpedoman melalui pada proses pemilihan rapat pleno Ketua MK untuk memilih Ketua MK yang baru termasuk tidak menunjuk dirinya sendiri.

Oleh karena itu, Rullyandi menilai Suhartoyo tak sah menjabat sebagai Ketua MK.

"Dan Ketua MK baru yang terpilih nantinya wajib sebelum memangku jabatan mengucap sumpah sebagai Ketua MK di hadapan Mahkamah sebagaimana diperintahkan oleh pasal 21 ayat 3 UU MK, yang mana hal ini tidak dilakukan sumpah jabatan sebagai Ketua MK," tutur Rullyandi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

MKMK Putuskan Tak Berwenang Periksa Dugaan Pelanggaran Hakim MK Adies Kadir

Nasional
7 hari lalu

Putusan MK: Penderita Penyakit Kronis Bisa Ditetapkan Disabilitas Fisik dengan Asesmen Medis

Nasional
18 hari lalu

DPR Tegaskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan soal Adies Kadir

Nasional
2 bulan lalu

Anwar Usman Ngaku Sering Bolos Sidang MK gegara Sakit: Sempat Jatuh, Pemulihan 1-2 Tahun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal