Pakar Hukum Sebut Jabatan Ketua MK Tak Sah, Desak Suhartoyo dan Para Hakim Mundur

Nur Khabibi
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/11/2025). Dia mengirim surat yang mempertanyakan keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK

Rullyandi menilai, pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia bahkan menilai Suhartoyo merupakan Ketua MK ilegal. 

"Saya menyampaikan surat terbuka, kritik, dan mempertanyakan keabsahan pengangkatan Ketua MK ilegal Dr. Suhartoyo SH. MH. yang tertanggal surat ini adalah 3 November 2025, surat ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal, Yang Mulia Bapak Suhartoyo," kata Rullyandi di Gedung MK.

"Surat ini sebagai bentuk kritik bahwa kondisi di MK saat ini, bahwa pengangkatan Ketua MK tidak melalui proses Undang-Undang Dasar 45 Pasal 24 huruf C Ayat 4 yang mengatakan Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim-hakim MK. Dan amanah Undang-Undang MK Pasal 4 Ayat 3 mengatakan perlu adanya rapat pleno pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi," sambungnya. 

Rullyandi menyoroti Surat Keputusan MK RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028 sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI ke MK, Soroti Pasal Ini

Nasional
12 hari lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Perkuat Perlindungan bagi Wartawan

Nasional
16 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
17 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Nasional
18 hari lalu

Kabulkan Gugatan, MK Perintahkan Pemerintah-DPR Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal