JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (3/11/2025). Dia mengirim surat yang mempertanyakan keabsahan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Rullyandi menilai, pengangkatan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia bahkan menilai Suhartoyo merupakan Ketua MK ilegal.
"Saya menyampaikan surat terbuka, kritik, dan mempertanyakan keabsahan pengangkatan Ketua MK ilegal Dr. Suhartoyo SH. MH. yang tertanggal surat ini adalah 3 November 2025, surat ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal, Yang Mulia Bapak Suhartoyo," kata Rullyandi di Gedung MK.
"Surat ini sebagai bentuk kritik bahwa kondisi di MK saat ini, bahwa pengangkatan Ketua MK tidak melalui proses Undang-Undang Dasar 45 Pasal 24 huruf C Ayat 4 yang mengatakan Ketua MK dipilih dari dan oleh para hakim-hakim MK. Dan amanah Undang-Undang MK Pasal 4 Ayat 3 mengatakan perlu adanya rapat pleno pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi," sambungnya.
Rullyandi menyoroti Surat Keputusan MK RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028 sebagai tindak lanjut Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.