JAKARTA, iNews.id, – Hitung cepat (quick count) pemilu seharusnya tidak dibatasi oleh aturan waktu penayangan. Pembatasan bukan hanya merugikan prinsip-prinsip yang dianut media massa, namun juga berpotensi menimbulkan kabar bohong alias hoaks.
Pakar pertelevisian Indonesia Ishadi Soetopo Kartosapoetro mengingatkan, tayangan quick count pemilu di televisi merupakan salah satu cara untuk menangkal hoaks yang dimungkinkan bakal bertebaran di media sosial terkait proses penghitungan pemilu.
Menurut Ishadi, pada dasarnya media televisi memiliki tiga prinsip yang wajib dijalankan. Pertama, kecepatan. Apabila hitung cepat dilakukan dua jam setelah pemungutan suara berdasarkan waktu Indonesia Bagian Barat, maka televisi akan mengalami banyak gangguan untuk menjalankan prinsip ini.
"Bayangkan 2 jam kita (televisi) harus menunggu, sementara media sosial sudah keluar. Unsur kecepatan pun menjadi terganggu," kata Ishadi dalam diskusi bertajuk 'Menggugat Pasal Quick Count UU Pemilu' yang diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Dia menjelaskan, prinsip kedua dan ketiga yang harus dijalankan yaitu berkualitas dan terpercaya. Menurutnya, prinsip ini menjadi sebuah jaminan apabila quick count dilakukan langsung usai pemungutan suara tanpa harus menunggu dua jam setelahnya seperti diatur dalam Pasal 449 ayat 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.