"Sehingga ini menjadi jaminan untuk menangkal hoaks, menangkal kecepatan yang tidak terkontrol, menyangkal hal-hal yang tidak jelas lainnya. Jadi sebetulnya kita ingin ini," kata dia.
Seperti diketahui, ketentuan mengenai waktu tayang quick count Pemilu 2019 di menuai polemik. Sejumlah kalangan mempertanyakan ketentuan tersebut karena dianggap menghambat hak publik untuk mengetahui hasil pemilu. Ketentuan itu pun telah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Pasal 449 ayat 5 UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".