Pakar Televisi: Quick Count Langsung Usai Coblosan Bisa Tangkal Hoaks

Felldy Aslya Utama
Pakar pertelevisian Indonesia Ishadi SK dalam diskusi media dan pemilu yang digelar IJTI di Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/3/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

"Sehingga ini menjadi jaminan untuk menangkal hoaks, menangkal kecepatan yang tidak terkontrol, menyangkal hal-hal yang tidak jelas lainnya. Jadi sebetulnya kita ingin ini," kata dia.

Seperti diketahui, ketentuan mengenai waktu tayang quick count Pemilu 2019 di menuai polemik. Sejumlah kalangan mempertanyakan ketentuan tersebut karena dianggap menghambat hak publik untuk mengetahui hasil pemilu. Ketentuan itu pun telah digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Pasal 449 ayat 5 UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

2 Jurnalis iNews Pimpin IJTI DKI Jakarta Periode 2026-2030

Nasional
2 bulan lalu

IJTI Jakarta Gelar Uji Kompetensi Jurnalistik, Tingkatkan Kualitas Wartawan di Era Disrupsi AI

Nasional
4 bulan lalu

Respons Mensesneg soal Kartu Liputan Wartawan Istana Dicabut usai Tanya MBG ke Prabowo

Nasional
4 bulan lalu

IJTI Prihatin Istana Cabut Kartu Liputan Reporter CNN usai Tanya MBG ke Presiden Prabowo 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal