JAKARTA, iNews.id – Ketentuan mengenai hitung cepat (quick count) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali menuai polemik. Sejumlah kalangan mempertanyakan aturan mengenai tayangan yang mengharuskan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai.
Komisi II DPR merespons kontroversi itu. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria, Pasal 449 ayat 5 UU Pemilu yang mengatur dimulainya waktu tayang hitung cepat lahir karena DPR dan pemerintah ingin Pemilu 2019 tetap mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber jurdil).
Kaitannya dengan azas tersebut, kata dia, lebih baik quick count dilakukan dua jam setelah pencoblosan di wilayah waktu Indonesia Barat (WIB). Artinya, hitung cepat baru bisa dimulai pukul 15.00 WIB.
"Kalau langsung diumumkan, itu kan dianggap dapat mempengaruhi proses, dapat memberikan pengaruh pada pemilih. (Ketentuan) itu supaya juga tidak mem-framing, membentuk satu hasil, sementara KPU belum selesai (menghitung)," kata Riza dalam diskusi yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Riza menjelaskan, pemerintah dan DPR sepakat ketika muncul usulan tentang aturan waktu dimulainya tayang itu. Tidak ada maksud lain kecuali hanya mengedepankan asas tersebut.