Pakar Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus: Parpol Raih 1 Kursi Tetap Harus Masuk DPR

Felldy Aslya Utama
Pakar hukum tata negara, Titi Anggraini. (Foto: Felldy Aslya Utama)

JAKARTA, iNews.id – Pakar hukum tata negara Titi Anggraini mengusulkan penghapusan aturan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebagai syarat partai politik (parpol) memperoleh kursi di DPR. Menurutnya, langkah tersebut akan membuat sistem pemilu lebih moderat sekaligus menghormati kedaulatan suara rakyat.

Usulan itu disampaikan Titi usai menjadi pemateri dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Legislatif Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

"Ambang batas parlemen itu sebenarnya dihapuskan pun sangat relevan," kata Titi.

Dia menilai setiap parpol yang berhasil meraih suara sah hingga memperoleh kursi di daerah pemilihan (dapil) seharusnya tetap berhak masuk ke DPR tanpa terhalang ketentuan parliamentary threshold.

"Biarkan saja setiap partai yang memperoleh suara untuk diikutkan di dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Sepanjang dia bisa mendapatkan minimal satu kursi, maka dia bisa masuk ke dalam DPR," ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

Guru Besar UGM Usul Konsep Baru Ambang Batas Parlemen, Mirip Liga Champions

12 hari lalu

Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

1 jam lalu

Hari Kedua Bimtek, Partai Perindo Bekali Kader Strategi Pemenangan Pemilu

3 jam lalu

Pakar Harap Perindo Kawal Pembahasan RUU Pemilu, Dorong Aturan yang Demokratis dan Konstitusional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal