JAKARTA, iNews.id - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Enemawira, berinisial CS dinonaktifkan dari jabatannya. Hal itu buntut atas dugaan dirinya memaksa warga binaan atau narapidana muslim memakan daging anjing.
Kasubdit Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti menyatakan, CS telah diperiksa pada 27 November 2025 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara terkait hal tersebut.
"Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata Rika dalam keterangannya, Selasa (2/12/2025).
Sehari setelahnya kata Rika, Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS.
Sidang kode etik itu pun digelar pada Selasa 2 Desember 2025 hari ini.