Paksakan RUU Penyiaran ke Paripurna Langkah Mundur Demokrasi

MNC Media
Baleg DPR mengingatkan bahwa memaksakan RUU Penyiaran ke paripurna berpotensi melanggarn sejumlah undang-undang. (Foto: Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id – Desakan pimpinan DPR agar RUU Penyiaran diputuskan dalam rapat paripurna tidak hanya melanggar sejumlah undang-undang. Keputusan itu bisa menjadi blunder. RUU Penyiaran sedang dalam tahap finalisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR sehingga seharusnya dihormati seluruh pihak.

Pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menekankan, lamanya waktu pembahasan di Baleg DPR tidak serta merta menjadi alasan bagi wakil ketua DPR membuat keputusan.

”Proses UU Penyiaran ini tidak boleh dipaksakan. Kalau nanti diputuskan demikian (lewat paripurna), itu langkah mundur demokrasi kita,” kata Emrus, Kamis, 1 Februari 2018.

Dia mengingatkan, pembahasan mengenai RUU Penyiaran menyangkut orientasi penyiaran yang lebih baik di Indonesia. Dalam konteks ini, menurut Emrus, DPR mestinya mendorong multi mux yang akan diterapkan.

”Jika DPR meninjau dari segi kebebasan demokrasi dan kebebasan berpendapat, multi mux lah yang harus diikuti, bukan memperjuangkan single mux,” kata dia.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Dewan Pers Sebut jika RUU Penyiaran Beri Kewenangan KPI Syarat Muatan Politik

Nasional
1 tahun lalu

KPI: Jeda Pembahasan RUU Penyiaran Mengendapkan Asa Masyarakat Penyiaran

Nasional
1 tahun lalu

Komisi I DPR Sepakat Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Bakal Minta Masukan Dewan Pers hingga AJI

Nasional
1 tahun lalu

Komisi I DPR Klaim Tak Larang Investigasi Jurnalistik: Konten Eksklusif yang Kita Atur

Nasional
1 tahun lalu

Wapres Minta DPR Tak Buru-buru Putuskan RUU Penyiaran: Semua Harus Dilibatkan dalam Pembahasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal