Paksakan RUU Penyiaran ke Paripurna Langkah Mundur Demokrasi

MNC Media
Baleg DPR mengingatkan bahwa memaksakan RUU Penyiaran ke paripurna berpotensi melanggarn sejumlah undang-undang. (Foto: Ilustrasi/ist)

"Jangan sampai undang-undang dibuat untuk menggeser monopoli. Dan undang-undang harus bisa menjamin eksistensi pelaku usaha dimana dunia usaha sebagai pilar ekonomi nasional. Jangan sampai menimbulkan dampak pengangguran dan sebagainya," tegasnya.

Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) sebelumnya menyatakan bahwa multi mux menciptakan sistem penyiaran nasional yang sehat dan kompetitif. Dengan multi mux, lembaga penyiaran swasta (LPS) memiliki pilihan untuk memilih bergabung dengan multipleksing yang dikelola lembaga penyiaran publik (LPP) atau LPS yang sesuai dengan service level, layanan yang ditawarkan dan harga sewa.

Sebaliknya, single mux akan menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat karena terjadi posisi dominan. Tak hanya itu, dalam single mux, negara juga harus membayar kompensasi kepada LPS pemegang IPP multipleksing yang telah membangun infrastruktur multipleksing.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
1 tahun lalu

Dewan Pers Sebut jika RUU Penyiaran Beri Kewenangan KPI Syarat Muatan Politik

Nasional
1 tahun lalu

KPI: Jeda Pembahasan RUU Penyiaran Mengendapkan Asa Masyarakat Penyiaran

Nasional
1 tahun lalu

Komisi I DPR Sepakat Tunda Pembahasan RUU Penyiaran, Bakal Minta Masukan Dewan Pers hingga AJI

Nasional
1 tahun lalu

Komisi I DPR Klaim Tak Larang Investigasi Jurnalistik: Konten Eksklusif yang Kita Atur

Nasional
1 tahun lalu

Wapres Minta DPR Tak Buru-buru Putuskan RUU Penyiaran: Semua Harus Dilibatkan dalam Pembahasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal