PAN Minta Taufik Kurniawan Berbesar Hati Mundur dari Wakil Ketua DPR

Antara
Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan meyakini Taufik Kurniawan akan berbesar hati mengundurkan diri dari jabatannya wakil ketua DPR.

PAN, dia mengungkapkan, memang memiliki tanggung jawab untuk menjaga marwah dan kehormatan DPR. Terkait hal itu, dia meyakini, Taufik pada akhirnya akan berbesar hati mengundurkan diri dari jabatannya demi menjaga kehormatan partai dan instansi DPR.

"Jadi memang kesadaran itu kami harapkan Pak Taufik bisa mengambil keputusan yang terbaik bagi semua pihak, untuk dirinya, partai dan institusi DPR," kata Bara.

Sebelumnya, Taufik Kurniawan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen APBN Tahun 2016.

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan mengatakan kalau Taufik tidak mengundurkan diri maka sesuai aturan UU nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), maka dia tidak bisa diganti.

Karena itu menurut dia, kalau ada surat pengunduran diri Taufik, sehingga Pimpinan DPR akan segera memproses pergantian tersebut.

Dalam Pasal 87 ayat (1) UU MD3 disebutkan bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena tiga hal yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan.

Pasal 87 ayat (2) disebutkan pimpinan DPR diberhentikan apabila tidak melaksanakan tugasnya tiga bulan berturut-turut, melanggar sumpah jabatan dan kode etik DPR, dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, diusulkan oleh partai politiknya, ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh parpolnya, dan diberhentikan sebagai anggota parpol berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Daftar Lengkap Efisiensi DPR: Rapat Tanpa Snack hingga Pegawai Diimbau Naik Transum

Nasional
9 jam lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Nasional
13 jam lalu

Komisi III DPR Rapat Bahas Kreator Konten Amsal Sitepu Dijerat Kasus Korupsi Besok

Nasional
13 jam lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal