"Saya ingin bertanya dengan Sekda yang melakukan kegiatan ceremoni pelantikan Gubernur. Seharusnya mereka juga menyimpan arsip-arsip," katanya.
Namun, Ketua Majelis KIP DKI Jakarta Agus Wijayanto tak mengabulkan permintaan tersebut lantaran kehadiran saksi ataupun ahli dilihat berdasarkan kebutuhan sidang. Terlebih, persoalan sengketa yang ditangani itu hanya pada persoalan informasi publik saja.
"Mereka ini kuasanya Sekda sebagai PPID, bukan pribadi Sekdanya. Dia punya perangkat PPID, jadi bukan kita menyidangkan orang," kata ketua majelis.
Lebih jauh, majelis menilai, seharusnya pertanyaan yang dilayangkan Bonatua itu dilakukan pada sidang sebelumnya. Sebabnya, pada sidang sebelumnya pihak Pemprov Jakarta telah menghadirkan saksi, tapi Bonatua justru tak hadir di persidangan sebelumnya itu meski telah diundang secara resmi.
"Ada kesempatan itu saudara kan tidak ada, kami hormati saudara tidak hadir," katanya.