"Sudah (terbitkan SP3)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi SindoNews, Jumat (16/1/2026).
Iman menjelaskan, penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," tutur Iman.