Pancasila Ditetapkan sebagai Dasar Negara pada Tanggal 18 Agustus 1945, Ini Sejarah Lengkapnya

Puti Aini Yasmin
Pancasila Ditetapkan sebagai Dasar Negara pada Tanggal 18 Agustus 1945

Mengapa Pancasila di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945?

Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang. Dalam sidang itu, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945.

Keputusan itu, membuat Pancasila menjadi dasar negara sekaligus konstitusi, serta sumber hukum tertinggi di Indonesia. Selain itu, PPKI juga mengesahkan UUD, memilih presiden dan wakil presiden, serta menetapkan Komite Nasional untuk membantu presiden dan wakilnya sementara.

Pengertian Pancasila sebagai dasar negara diperoleh dari pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh BPUPKI pada sidang 10-16 Juli 1945. Adapun bunyi rumusannya saat ini yang dikenal Pancasila adalah sebagai berikut

  • 1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  • 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  • 3. Persatuan Indonesia
  • 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
  • 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nah, jadi sudah tahukan sejarah Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 seperti apa? Selamat belajar!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

MNC University Terima Kunjungan Pusat Kajian Pancasila Unindra

Nasional
2 bulan lalu

SDN Menteng 01 dan MNC Peduli Meriahkan HUT ke-80 RI, Kepsek Beri Apresiasi

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Presiden-Wapres Terdahulu usai Upacara HUT RI

Nasional
2 bulan lalu

Momen Khidmat di Tugu Tani, Kendaraan Berhenti Serentak saat Detik-detik Proklamasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal