Pancasila Ditetapkan sebagai Dasar Negara pada Tanggal 18 Agustus 1945, Ini Sejarah Lengkapnya

Puti Aini Yasmin
Pancasila Ditetapkan sebagai Dasar Negara pada Tanggal 18 Agustus 1945

JAKARTA, iNews.id - Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Hal itu terjadi setelah kemerdekaan Indonesia. Berikut sejarahnya.

Sejarah Lahirnya Pancasila Lengkap

Sebelum Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945, usulan Pancasila diungkapkan oleh 3 orang tokoh, yakni Moh Yamin, Mr Soepomo dan Ir Soekarno.

Usulan tersebut diungkapkan dalam sidang pertama PPKI yang berlangsung dari 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Melansir buku 'Pintar Pelajaran SD' terbitan Wahyu Media, akhirnya tanggal 1 Juni 1945 diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Makna Pancasila sebagai dasar negara artinya menjadi acuan atau rujukan dalam kehidupan berbagangsa dan bernegara. Sehingga, pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk acuan masyarakat agar tidak keluar dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

MNC University Terima Kunjungan Pusat Kajian Pancasila Unindra

Nasional
3 bulan lalu

SDN Menteng 01 dan MNC Peduli Meriahkan HUT ke-80 RI, Kepsek Beri Apresiasi

Nasional
3 bulan lalu

Prabowo Terima Ucapan Selamat dari Presiden-Wapres Terdahulu usai Upacara HUT RI

Nasional
3 bulan lalu

Momen Khidmat di Tugu Tani, Kendaraan Berhenti Serentak saat Detik-detik Proklamasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal