Pancasila Ditetapkan sebagai Dasar Negara pada Tanggal 18 Agustus 1945, Ini Sejarah Lengkapnya

Puti Aini Yasmin
Pancasila Ditetapkan sebagai Dasar Negara pada Tanggal 18 Agustus 1945

JAKARTA, iNews.id - Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945. Hal itu terjadi setelah kemerdekaan Indonesia. Berikut sejarahnya.

Sejarah Lahirnya Pancasila Lengkap

Sebelum Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945, usulan Pancasila diungkapkan oleh 3 orang tokoh, yakni Moh Yamin, Mr Soepomo dan Ir Soekarno.

Usulan tersebut diungkapkan dalam sidang pertama PPKI yang berlangsung dari 29 Mei sampai 1 Juni 1945. Melansir buku 'Pintar Pelajaran SD' terbitan Wahyu Media, akhirnya tanggal 1 Juni 1945 diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Makna Pancasila sebagai dasar negara artinya menjadi acuan atau rujukan dalam kehidupan berbagangsa dan bernegara. Sehingga, pancasila sebagai dasar negara dipergunakan untuk acuan masyarakat agar tidak keluar dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.

Mengapa Pancasila di sahkan pada tanggal 18 Agustus 1945?

Setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang. Dalam sidang itu, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
17 hari lalu

Lebih dari 10.000 Pelari Ikut Merdeka Run 2026, dari Profesional hingga Keluarga

28 hari lalu

HUT ke-81 RI, Semarak Kemerdekaan Digelar di 40 Titik Permukiman Padat Jakarta Hari Ini

28 hari lalu

Pesan Pramono di HUT ke-81 RI: Kemerdekaan Bukan Lagi Perang, Melainkan Bekerja Sama 

28 hari lalu

HUT ke-81 RI, Kapolri: Kemerdekaan Lahir dari Perjuangan dan Tumbuh dalam Persatuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal