Pandemi Covid-19, IJTI Minta Perusahaan Media Patuhi Protokol Kesehatan

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi virus Corona. (Foto: Antara)

Perusahaan media juga diminta bertanggung jawab jika ada karyawannya yang positif Covid-19. Yadi berharap perusahaan media mengutamakan protokol kesehatan.

"Pola kerja di news room disesuikan dengan protokol kesehatan dengan membatasi interaksi," katanya.

Berikut ini poin lengkap yang disampaikan IJTI terkait pencegahan Covid-19 bagi pekerja media:

1. Perusahaan Media harus melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di masa pandemi.
2. Jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut
3. Perusahaan media dan Jurnalis wajib mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan dan juga protokol peliputan saat pandemi.
4. Media yang jurnalisnya terinfeksi Covid-19 harus transparan kepada publik. Guna mentracing kontak secara personal maupun kelompok
5. Perusahan media wajib menanggung pengobatan bagi jurnalis yang dinyatakan postif Covid-19
6. Mengutamakan jumpa pers dan peliputan secara virtual
7. Pola kerja di news room disesuikan dengan protokol kesehatan dengan membatasi interaksi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Nasional
4 tahun lalu

Update 18 Januari 2022 : Pasien Covid-19 Melonjak Tambah 1.362 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal