JAKARTA, iNews.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan polisi menerima laporan sejumlah masyarakat terhadap komika Pandji Pragiwaksono atas materi stand up comedy dalam acara Mens Rea. LBH Jakarta menilai laporan tersebut mengancam demokrasi.
"LBH Jakarta menyoroti dengan pertanyaan serius mengapa Polri mau menerima laporan yang secara nyata mengancam ruang demokrasi dan berpotensi mengekang kritik publik," ujar Pengacara Publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, Jumat (9/1/2026).
Menurut Daniel, laporan polisi tidak boleh dipandang sekadar sebagai prosedur administratif dalam suatu perkara biasa. Sebaliknya, menurut dia, laporan itu merupakan pintu masuk potensi kriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat, hak fundamental yang dijamin UUD 1945 dan berbagai instrumen HAM nasional maupun internasional.
"Lebih jauh, terdapat indikasi motif janggal di balik laporan ini, yang tampak lebih bersifat politis atau represif daripada sekadar perlindungan hukum obyektif," ungkap Daniel.
Daniel mengungkapkan laporan itu menimbulkan kecurigaan yang bukan semata-mata atas konten materi komedi yang dilontarkan Pandji. Lebih dari itu, kata dia, laporan itu terlihat seperti upaya untuk menekan kritik, membungkam opini publik, dan mengintimidasi seniman yang bersuara kritis.
"Memproses laporan semacam ini berpotensi memberi kesan bahwa Polri lebih fokus mengawasi ekspresi dan pendapat publik daripada menegakkan hukum yang substansial," ujar Daniel.