Panduan Sholat Id di Tengah Pandemi Covid-19 Sesuai Surat Edaran Menag

Binti Mufarida
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito (Foto: Dok. BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui sidang Isbat telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021). Pemerintah juga mengingatkan kepada umat Islam tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam merayakan Idul Fitri di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat agar memperhatikan panduan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah sesuai Surat Edaran Menteri Agama (Menag) No. 7 Tahun 2021. 

“Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi Covid-19," ujar Wiku dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).  

Dia berharap pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-sebaiknya. "Insyaallah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi Covid-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," ucapnya.

Berikut Panduan Penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi sesuai surat edaran Menag:

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

2 bulan lalu

KUR BRI Bantu Warung Asep Bangkit Lagi, Jadi Penyelamat saat Usaha Terpuruk

3 bulan lalu

Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?

3 bulan lalu

Puan Minta Pemerintah Tak Anggap Sepele Hantavirus, Jangan Sampai Terulang Seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal