JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melalui sidang Isbat telah menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah, Kamis (13/5/2021). Pemerintah juga mengingatkan kepada umat Islam tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam merayakan Idul Fitri di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat agar memperhatikan panduan pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah sesuai Surat Edaran Menteri Agama (Menag) No. 7 Tahun 2021.
“Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi Covid-19," ujar Wiku dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).
Dia berharap pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-sebaiknya. "Insyaallah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi Covid-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," ucapnya.
Berikut Panduan Penyelenggaraan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi sesuai surat edaran Menag: