7. Perbaikan sistem penggajian yang rasional dan tunggal untuk seluruh penyelenggara negara dan pegawai negeri (one salary sistem)
8. Pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai.
9. Dukungan secara institusional terhadap KPK untuk memperkuat kantor regional KPK.
10. Rasionalisasi kelembagaan pemerintah yang tumpang tindih.
"Apabila kesepuluh point tersebut dibahas dalam acara debat itu, maka KPK menilai hadir atau tidaknya pimpinan tidak mengurangi esensi dari debat tersebut," ucapnya.
Dia mengaku menghargai permohonan dari KPU. Menurutnya, KPK juga harus mempertimbangkan dengan matang agar tetap berada dalam ranah independensi kelembagaan.
"KPK juga perlu mempertimbangkan sejauh mana risiko independensi KPK sebagaimana diatur di UU No. 30 Tahun 2002," katanya.