3. Bersama-sama melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu dan politik uang.
4. Saling bersinergi untuk menjaga kondusivitas penyelenggaraan pemilu.
Sebagai informasi, tahapan Pemilu memasuki masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Masa kampanye berlangsung selama 75 hari.