JAKARTA, iNews.id – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menegaskan dwifungsi ABRI adalah masa lalu Indonesia. Dia pun memastikan tidak ada rencana TNI untuk membangkitkan dwifungsi tersebut kembali saat ini.
“Itu (dwifungsi ABRI) sudah ke laut, sudah hilang. Sudah tidak ada lagi dwifungsi ABRI,” kata Panglima TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (8/3/2019).
Menurut dia, dwifungsi ABRI adalah sejarah masa lalu yang tidak akan lahir kembali. Pasalnya, saat ini TNI sudah lebih profesional.
Marsekal Hadi menuturkan, penempatan personel TNI di kementerian dan lembaga (K/L) sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pada UU itu dinyatakan, prajurit TNI aktif bisa menduduki jabatan di 10 kementerian dan lembaga negara.
“Saat ini kenyataannya tidak hanya 10 kementerian dan lembaga, tapi ada 12 kementerian dan lembaga,” ujar Hadi.