JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin mengatakan tidak akan ada fungsi ganda TNI/Polri. Hal itu disampaikan dia terkait rencana restrukturisasi perwira tinggi (pati) di tubuh TNI dan Polri.
"Tidak ada itu (dwifungsi), karena itu berdasarkan undang-undang, undang-undangnya sudah lama. Jangan lagi dipersepsikan macam-macam, 'on the track' semua, hanya penegasan saja dan sudah jalan," katanya di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (7/2/2019).
Syafruddin menyebutkan mekanisme dan pengaturan tentang jabatan sipil untuk perwira TNI dan Polri sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"UU TNI dan UU Polri itu mengamanatkan pejabat TNI dan Polri menempati di kementerian dan lembaga. Sesuai dengan UU yang mengatur, ada 15 kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko Polhukam, Kemenhan, Lemhanas, BNPB," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membahas rencana restrukturisasi 60 jabatan perwira tinggi TNI melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016.