Panglima TNI Minta Tindak Tegas Oknum Paspampres Serda Rizal Patoni yang Aniaya Sekuriti

Riezky Maulana
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta Paspampres yang menganiaya sekuriti ditindak tegas (Foto Youtube)

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa turun tangan langsung mengawal kasus pelanggaran hukum yang melibatkan prajurit TNI. Kasus itu melibatkan anggota Paspampres.

Oditur Jenderal TNI Marsda TNI Reki Irene Lumme kepada Jenderal Andika menuturkan kejadian tersebut terjadi pada 28 April lalu. 

Oknum tersebut yakni Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf diduga menganiaya seorang petugas keamanan bernama Marwoko Setiawan. 

Hal itu terungkap dalam video rapat rutin Tim Hukum TNI dengan Panglima TNI yang diunggah channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Kamis (9/6/2022). 

"Untuk kasus penganiayaan terhadap anggota. Kasus yang di Jakarta ini, yang baru. Sekuriti Green Pramuka City atas nama Saudara Marwoko Setiawan, yang terjadi pada 28 April. Pelakunya adalah Serda Rizal Patoni Prananda Yusuf, anggota Wal Paspampres," tutur Irene. 

Irene menjelaskan bintara tersebut kini telah ditahan di oleh jajaran Pomdam Jaya dan tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Menanggapi laporan tersebut, Jenderal Andika memberi pengarahan tegas. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Prabowo Kumpulkan Kapolri, Panglima TNI hingga Fadli Zon di Kertanegara, Bahas Apa?

Nasional
14 hari lalu

Panglima TNI Mutasi 57 Pati, Mayjen Krido Pramono Jadi Pangdam Mulawarman

Nasional
18 hari lalu

Presiden Prabowo Minta Pesawat Airbus A400M Dilengkapi Modul Ambulans Udara

Buletin
18 hari lalu

Tambah Kekuatan TNI AU, Presiden Prabowo Serahkan Kunci Pesawat Raksasa Airbus A400M di Halim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal