Dia menyatakan, tak tertutup kemungkinan GDW akan dijerat pasal berlapis karena diduga melanggar lalu lintas dan mengonsumsi obat-obatan.
"Kenapa kok bisa enggak normal seperti itu berarti kan ada sesuatu. Makanya kita periksa mereka mengandung zat adiktif atau tidak di dalam tubuhnya. Ini lagi diperiksa di RSPAD, tentunya kan enggak boleh TNI menggunakan obat-obat itu," tuturnya.
Sebagai informasi, kecelakaan beruntun terjadi imbas oknum anggota TNI melawan arah di Tol MBZ, Bekasi, Sabtu (9/9/2023) lalu. Peristiwa itu mengakibatkan tujuh mobil rusak dan melukai tiga orang.
Oknum TNI itu yakni Lettu Kav GDW (29), asal Kesatuan Yonkav 7/Pragosa Satya Kodam Jaya.