Panglima TNI soal Prajurit Aktif di Jabatan Sipil: Pensiun Dini atau Mundur

riana rizkia
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mengundurkan diri. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif yang menduduki jabatan sipil akan pensiun dini atau mengundurkan diri. Hal itu sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).

"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004)," kata Agus di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Sebagai informasi, beberapa perwira TNI yang ditempatkan pada jabatan sipil hangat dibicarakan, terutama di media sosial.

Sementara itu, Komisi I DPR telah memulai pembahasan revisi Undang-Undang TNI.

Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto mengatakan akan ada banyak hal yang dibahas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI. Dia pun mengungkap ada tiga pasal yang menjadi fokus pembahasan dalam RUU TNI.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
6 jam lalu

Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia hingga Maret 2026, BMKG Imbau Warga Siaga Banjir dan Longsor

Nasional
14 jam lalu

Pesawat Airbus A400M Tiba, Prabowo Perintahkan TNI Tambah Batalyon Kesehatan

Nasional
14 jam lalu

Presiden Prabowo Minta Pesawat Airbus A400M Dilengkapi Modul Ambulans Udara

Nasional
14 jam lalu

BP Beli Base Fuel Pertamina, Stok BBM RON 92 Tersedia Lagi

Nasional
15 jam lalu

Prabowo: Pesawat Airbus A400M Bisa Dipakai untuk Misi Kemanusiaan Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal